
Penajam Paser Utara – Upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus digencarkan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur melakukan koordinasi strategis dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (26/02/2026), guna mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
Koordinasi ini diarahkan pada penyusunan kerja sama dalam bentuk nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kabupaten PPU. Nota kesepakatan tersebut akan menjadi langkah awal membangun sinergi penguatan ekosistem KI di daerah sekaligus menjadi landasan sebelum penyusunan Perda KI.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, atas arahan Kepala Kanwil Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya Perda KI sebagai instrumen hukum yang melindungi karya, inovasi, dan pengetahuan tradisional masyarakat. Selain itu, Perda KI diharapkan mampu mendorong peningkatan pendaftaran KI oleh pemangku kepentingan agar memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
Analis Kekayaan Intelektual, Favourita Sirait, menyampaikan bahwa percepatan pembentukan produk hukum di bidang KI membutuhkan komitmen bersama yang dituangkan secara formal. “Nota kesepakatan menjadi kunci agar koordinasi dan pembagian peran antara pusat dan daerah berjalan efektif, terutama dalam memajukan sektor kekayaan intelektual di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari Kepala Bagian Hukum Setda PPU, Pitono, beserta jajaran. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan ekosistem KI di PPU semakin kuat, potensi lokal terlindungi, serta mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kalimantan Timur.



