Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Tim Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Bantuas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Kadarkum/Desa Sadar Hukum, Posbankum dan KUHP Baru. (7/8/2025)
Dalam rangka memperluas jangkauan layanan hukum dan memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Samarinda secara resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Bantuas, Kota Samarinda.
Kegiatan Sosialisasi Hukum ini diadakan di Ruang Aula Kelurahan Bantuas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta warga sekitar.
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Narasumber pada kegiatan ini adalah Penyuluh Hukum Madya Malik Ibrahim yang menyampaikan materi terkait Sosialisasi KUHP Baru dan Penyuluh Penyuluh Pertama Soraedha Liestia menyampaikan materi Pembentukan Kadarkum dan Posbankum.
Dalam pemaparannya, Soraedha menekankan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum formal. Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Narasumber memaparkan bahwa Posbankum dan Layanan Bantuan Hukum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum, penyelesaian penyelamatan, serta pemberdayaan hukum masyarakat secara inklusif dan partisipatif. Turut mendampingi tim penyuluh lainnya yaitu Eka Juraidah dan Astari Intan Pramaesti untuk mewakili Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum.
Dalam paparannya, Malik Ibrahim menekankan bahwa Sosialisasi KUHP Baru dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang hal-hal yang diatur dalam KUHP Baru. Dengan memahami KUHP Baru, masyarakat dapt mencegah pelanggaran hukum dan mengirangi resiko sanksi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kelurahan Bantuas dalam mengintegrasikan layanan hukum ke dalam pelayanan publik. Diharapkan, masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya, serta mampu memanfaatkan layanan Posbankum secara optimal sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang merata dan menyeluruh.