Samarinda, 20 Februari 2025 – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Ferry Gunawan C., secara resmi menutup Diklat Pelatihan Paralegal yang diikuti oleh 38 peserta dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pelatihan ini dimulai sejak 18 Februari lalu dan bertujuan untuk menciptakan paralegal yang dapat memberikan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan memberikan apresiasi kepada para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dengan antusias. Dia berharap, para peserta yang terlatih dapat menjadi agen perubahan di wilayah mereka masing-masing dan memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat.
Eka Juraidah, Ketua Tim Pembinaan Hukum, juga menegaskan pentingnya posttest yang diadakan pada hari terakhir pelatihan sebagai syarat kelulusan untuk memperoleh sertifikat Paralegal. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk para peserta dalam melaksanakan aksi nyata dalam membantu masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, mengungkapkan bahwa pelatihan ini akan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan mempercepat penyelesaian masalah hukum dengan cara yang lebih efektif. Dia juga berharap Pos Bantuan Hukum yang ada di tingkat akar rumput dapat memperluas akses hukum, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah pelosok di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dengan berakhirnya pelatihan ini, diharapkan peserta dapat menjadi pelopor hukum yang mengedepankan keadilan dan kesadaran hak-hak masyarakat di wilayahnya. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)