Samarinda - Ruang Pertemuan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menjadi saksi penyelenggaraan forum Konsultasi Publik yang diadakan oleh Dinas Pariwisata setempat bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya dalam sektor pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menugaskan Tim Kekayaan Intelektual (KI) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Santi Mediana Panjaitan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, Santi menekankan bahwa HKI berperan vital dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Ini menjadi sangat krusial bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia, terutama di Kota Samarinda.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual mereka oleh Tim Kanwil yakni Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait dan Staf Subbidang Pelayanan KI. Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim berperan sebagai fasilitator dalam proses ini, memberikan dukungan bagi para pemohon untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Gun Gun Gunawan berharap bahwa dengan terlaksananya kegiatan ini, para pelaku usaha akan merasa lebih aman dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Dengan demikian, diharapkan industri kreatif di Kaltim dapat berkembang pesat, memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian lokal. (red. Bid Yankum)