
Tenggarong - Upaya memperkokoh penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar pertemuan koordinasi strategis guna memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Pertemuan yang berlangsung dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara beserta jajaran bidang penegakan Perda dan PPNS ini membahas penguatan fungsi PPNS sebagai ujung tombak penegakan hukum daerah. Salah satu fokus utama adalah pencocokan dan pemutakhiran data PPNS, mulai dari yang masih aktif hingga yang tidak aktif, agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan lebih optimal dan terukur.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan untuk memastikan penegakan hukum daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara pun menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum melalui sinergi dengan Kemenkum Kaltim, khususnya dalam pembinaan dan pengawasan PPNS.
Selain itu, teridentifikasi kebutuhan pemutakhiran data hukum pada sistem pengawasan Satpol PP terkait badan hukum yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Menyambut hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang kini semakin dekat dan mudah diakses. Ke depan, Satpol PP akan mengarahkan masyarakat maupun organisasi yang ditemui di lapangan untuk memanfaatkan layanan AHU resmi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada publik.
Secara keseluruhan, koordinasi ini dinilai berhasil memperkuat hubungan kelembagaan antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum sekaligus memperkuat kinerja PPNS dalam mendukung penegakan Perda yang efektif, tertib, dan berkeadilan di daerah.


