Tanah Grogot - Kekayaan Intelektual sebagai karya cipta manusia merupakan suatu hal yang wajib diberi penghargaan untuk melindungi Nilai Kekayaan Intelektual yang ada di dalamnya.
Selasa, (24/06/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah, melaksanakan Pendampingan Kekayaan Intelektual Kepada Pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Paser bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kab. Paser.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala dinas perindustrian, perdagangan koperasi dan UKM, Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot dan para pengusaha UMK yang ada di Kabupaten Paser.
Dalam sambutanya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa Pendampingan Kekayaan Intelektual Kepada Pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Paser, dilaksanakan untuk mendorong pemilik karya intelektual untuk dapat mendaftarkan karyanya.,
"Tanpa kita sadari RASANYA tidak ada sisi kehidupan kita yang tidak tersentuh oleh kekayaan intelektual (KI). Sejak bangun tidur sampai kemudian tidur lagi, kita bersentuhan dengan kekayaan intelektual," Ungkapnya.
Lebih lanjut Kadiv P3H jaga menekankan bahwa HKI penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas, karena memberikan insentif kepada pencipta untuk terus berkarya tanpa takut karyanya akan dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain.,
"Mari kita menumbuhkan semangat berkarya, tinggal di desa, rezeki di kota bisnis mendunia," Tutupnya. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)