Samarinda, 28 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) dan Pemerintah Kota Bontang resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) pada acara bertajuk “Penguatan Pembentukan Regulasi Daerah” yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Samarinda.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama di bidang hukum, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, serta pelayanan hukum yang berkualitas dan tepat sasaran.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, H.M. Syirajuddin, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim; Plt. Direktur Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara, Ratih Febriana; Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Supatmi; serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Hadir pula pejabat administrator dari Pemkot Bontang, perancang peraturan perundang-undangan, dan tokoh-tokoh strategis lainnya.
Kesepakatan ini mencakup empat pilar utama kerja sama, yaitu Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan dan Analisis Kebijakan Hukum, Administrasi Hukum Umum dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
MoU ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang, dengan pembiayaan kegiatan yang ditanggung masing-masing pihak sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan lahirnya regulasi daerah yang harmonis, taat asas, dan responsif terhadap dinamika masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam sambutannya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya kesepakatan ini sebagai pondasi bagi sinergi lintas lembaga dalam penyusunan regulasi yang efisien, tepat guna, dan berpihak pada masyarakat. “MoU ini adalah langkah konkret untuk menjamin bahwa regulasi daerah tidak hanya selaras dengan hukum nasional, tetapi juga mengedepankan kepentingan publik,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan Pemerintah Kota Bontang dapat terus berinovasi dalam menghasilkan produk hukum yang adaptif dan inklusif, dengan dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kaltim sebagai mitra strategis.