
Samarinda - Di tengah dinamika kebijakan pengelolaan anggaran yang terus bergerak, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut mengambil peran aktif dalam penyusunan kebijakan strategis nasional. Hal ini diwujudkan melalui keikutsertaan pada Rapat Penyusunan Konsep Keputusan Menteri Hukum tentang Standardisasi Biaya Transport Darat, Laut, atau Udara di Lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan kebijakan organisasi serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terkait pembayaran biaya transportasi dinas. Standardisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola anggaran yang lebih akuntabel, tertib, dan seragam di seluruh satuan kerja.
Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta para pengelola keuangan untuk mengikuti kegiatan ini secara virtual, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan pengelolaan keuangan negara.
Rapat dilaksanakan selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 24–25 Februari 2026, dengan agenda utama penyusunan konsep Keputusan Menteri Hukum mengenai standardisasi biaya transport darat, laut, dan udara di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan dibuka dengan arahan dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Sri Yusfini Yusuf, dan dilanjutkan dengan pembahasan teknis yang dipandu oleh tim kerja Biro Keuangan.
Dalam pembahasan, sejumlah regulasi dijadikan rujukan, antara lain Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.KU.02.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menegaskan peran dan komitmen untuk terus selaras dengan kebijakan pusat dan mendukung terwujudnya pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel.



