Samarinda, 15 Mei 2025 – Sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Utara. Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil, Muhammad Ikmal idrus.
Hadir dalam rapat secara virtual adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Ferry Gunawan C. dan Kepala Bidang Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan. Bertindak selaku pemimpin rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali memberikan arahan mengenai maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat ini. Beliau menyampaikan bahwa untuk optimasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar instansi. Lebih lanjut, sebagai bahan monitoring dan evaluasi Kanwil Kemenkum Kaltim memerlukan data jumlah desa yang berada di Kalimantan Utara, Jumlah Desa yang sudah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih serta Jumlah Koperasi Merah Putih yang sudah melakukan pendaftaran pengesahan badan hukum.
Disperindagkop Kaltara menyampaikan bahwa jumlah desa yang menjadi target pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalimantan Timur sebanyak 482 desa/kelurahan. Kemudian, sebanyak 88 desa/kelurahan telah menerima sosialisasi, 28 telah melaksanakan musyawarah desa, dan 13 KMP telah mengajukan permohonan pendirian ke notaris. Kemudian, DPMPD Kaltara menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong desa/kelurahan di Kaltara untuk segera mengadakan musyawarah untuk pendirian koperasi merah putih sehingga dapat segera didaftarkan pengesahan badan hukumnya di Ditjen AHU.
Pada kesempatan ini, Dr. Ferry menambahkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan wujud Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045, dan tentunya memerlukan perhatian khusus dari Kanwil Kemenkum sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen AHU sebagai instansi yang mengeluarkan pengesahan pendaftaran badan hukum koperasi.
Sebagai penutup, Kabid Pelayanan AHU menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim akan mengadakan webinar dengan mengangkat tema: Business Matching antara Notaris dengan Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Desa terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Santi menjelaskan bahwa pada forum tersebut bisa menjadi ajang diskusi dan koordinasi untuk membahas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, Dimana salah satunya terdapat Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang sudah dipilih untuk dapat melayani jasa pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih sesuai wilayah kerjanya dan Mendaftarkan pengesahan badan hukumnya.