Jakarta – Usai melaksanakan kunjungan ke BSK Kementerian Hukum, Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Dr. Ferry Gunawan C dan Kadiv Pelayanan Hukum Hanton Hazali kembali melaksanakan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin, (24/02/2025).
Dalam kunjungan tersebut Kakanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan beberapa pembahasan terkait prosedur dan sistem yang ada dalam pendaftaran HKI, termasuk hak cipta, paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis, yang bertujuan untuk memberi informasi kepada masyarakat di Kalimantan Timur.,
“Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan dan melindungi hasil karya cipta mereka secara sah,” Ungkap M. Ikmal Idrus.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayan Intelektual Razilu, ia menekankan kepada jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim agar dapat memperkuat hubungan dengan berbagai lembaga atau pihak lain termasuk dengan DJKI, baik dalam konteks pengembangan kebijakan maupun dalam pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan HKI.,
“Kaltim merupakan provinsi yang luas dan kaya akan hasil alamnya, saya sangat yakin banyak Kekayaan Intelektual yang ada di dalamnya, oleh karena itu melalui Kanwil Kemenkum Kaltim ini yang merupakan perpanjangan tangan dari Pak Menteri, dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” Pungkasnya.
Dengan adanya koordinasi tersebut, Kakanwil berharap dapat meningkatkan efektivitas perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia khususnya di Wilayah Kaltimtara serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka atas karya cipta, produk, atau inovasi yang dimiliki. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)