Samarinda, 03 Februari 2025.
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pelapor terhadap dugaan pelanggaran jabatan Notaris.
Rapat pemeriksaan dilaksanakan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Sidang pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan oleh MPD Notaris Kota Balikpapan. Serta Sebelumnya MPW Notaris Kalimantan Timur telah bersidang pada tanggal 22 Januari 2025 dan melakukan Pemeriksaan terhadap Notaris selaku Terlapor.
Sidang pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Pelapor. Keterangan Pelapor sangat diperlukan bagi Tim Pemeriksa Wilayah guna mendalami permasalahan. Sidang pemeriksaan dihadiri anggota MPW, yang dipimpin oleh Santi Mediana Panjaitan selalu Ketua Majelis Pemeriksa, Abdul Mukmin dan Rully Samsul Lutfi Wibowo masing-masing selaku anggota. Kegiatan sidang pemeriksaan ini dibantu oleh Malik Ibrahim selaku sekretaris.
Dalam prosesnya, sidang ini tetap memperhatikan dan melaksanakan pengawasan sesuai Permenkumham Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris. MPW menggali keterangan dari pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terlapor. Setelah pemeriksaan selesai, Majelis Pengawas Wilayah akan mengeluarkan Putusan terkait dugaan pelanggaran jabatan Notaris yang dilaporkan. (red. Bid AHU)