
Samarinda — Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Samarinda melaksanakan Pemeriksaan Tahunan Protokol Notaris Tahun 2025 sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan tugas jabatan notaris sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pemeriksaan ini merupakan mandat Pasal 70 huruf b UUJN yang mewajibkan MPDN melakukan pemeriksaan protokol secara berkala minimal satu kali dalam setahun.
Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua MPDN Kota Samarinda yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C. Turut mendampingi anggota MPDN dari unsur notaris, Wawan Syahrani, unsur akademisi, Dinny Wirawan P., serta Sekretaris MPDN, Ayu Dian Anggrahini.
Selama pemeriksaan, tim melakukan verifikasi dan pengecekan menyeluruh terhadap protokol enam notaris di Kota Samarinda. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kelengkapan minuta akta, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Selain pemeriksaan administratif, tim juga menilai kondisi penyimpanan fisik protokol, kerapian arsip, serta keamanan dokumen untuk memastikan tidak berisiko rusak atau hilang.
Seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Protokol Notaris dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Timur. Apabila ditemukan adanya pelanggaran jabatan, MPDN berkewajiban melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan UUJN.
Pemeriksaan berkala ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola administrasi kenotariatan sekaligus menjaga kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.



