Samarinda, Senin 24 Maret 2025 – Dalam semangat bulan Suci Ramadhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur meluncurkan layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Mobile IP Clinic yang digelar di pusat perbelanjaan Mal Mesra Indah, Kota Samarinda.
Kegiatan ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam memperoleh informasi, konsultasi, serta pendaftaran Kekayaan Intelektual secara langsung dan lebih aksesibel. Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemahaman dan pendaftaran KI di Kalimantan Timur.
Mia Kusuma Fitriana juga menjelaskan, bahwa melalui kehadiran Mobile IP Clinic, diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pemerintah dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Timur, khususnya bagi pelaku usaha UMKM di Kota Samarinda. "Dengan hadirnya layanan ini, kami berharap para pelaku usaha, terutama UMKM, dapat lebih terlindungi dan tidak mengalami kendala hukum terkait KI di masa depan," ujar Mia.
Tiap tahun, jumlah UMKM di Kota Samarinda terus meningkat, sehingga perlindungan terhadap KI menjadi semakin penting. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh rasa aman dan nyaman, mengetahui hak-hak mereka, serta menghindari potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul.