
Samarinda, 17 November 2025 – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap Notaris dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan izin pemanggilan Notaris oleh Kejaksaan Negeri Kukar terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris.
Sidang pemeriksaan ini digelar untuk memberikan jawaban atas permohonan persetujuan atau penolakan dalam menghadirkan Notaris guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Majelis Pemeriksa dalam sidang tersebut terdiri dari Muhammad Ikmal Idrus selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur yang bertindak sebagai Ketua Majelis, La Syarifuddin dari unsur akademisi, serta Aji Suryana dari unsur Notaris.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, di mana setiap pemanggilan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dimintai keterangan atau klarifikasi wajib memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Melalui agenda pemeriksaan ini, MKNW Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris agar senantiasa profesional, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.





