
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan pembahasan draf Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini digelar secara virtual bertempat di Ruang Rapat Mahakam Kanwil Kemenkum Kaltim sebagai bagian dari upaya pematangan rencana kerja sama strategis lintas instansi dan mitra eksternal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Hanton Hazali, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Donny Anggoro, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Kaltim Patrick, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Kaltim Surya, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya Eka Juraidah dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Rima Kumari. Turut hadir pula Analis Kerja Sama pada Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkum, perwakilan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Yanti Haryani, serta perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara Masriel.
Pembahasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK.5-HH.04.05-2 tanggal 7 Januari 2026 tentang Penyampaian Rencana Kerja Sama di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam surat tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim diarahkan untuk menyiapkan dan menyusun rencana kerja sama secara terstruktur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rencana kerja sama yang dibahas meliputi kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur dalam rangka penyelenggaraan layanan hukum dan HAM, kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda terkait penyelenggaraan kerja sama di bidang kekayaan intelektual, serta kerja sama dengan Sentra Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Syariah UINSI Samarinda mengenai sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga merencanakan kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual di daerah.
Dalam rapat pembahasan ini, diharapkan draf Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang disusun dapat selaras dengan kebutuhan masing-masing pihak, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu mendukung peningkatan layanan hukum, HAM, dan kekayaan intelektual di Kalimantan Timur secara berkelanjutan.



