
Samarinda, 29 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada pemerintah daerah. Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh Tim IRH Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari upaya penguatan reformasi hukum yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa capaian IRH tahun 2025 menunjukkan tren yang sangat positif dan konsisten. Provinsi Kalimantan Timur mencatat nilai rata-rata 88,99 dengan predikat sangat baik, sementara Provinsi Kalimantan Utara meraih skor 91,60 dengan predikat istimewa.
Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Lebih jauh, Masan Nurpian menyampaikan bahwa IRH tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian, tetapi juga sebagai alat evaluasi strategis untuk mendorong perbaikan tata kelola hukum yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Imam Choirul Muttaqin dari Tim Sekretariat Nasional IRH. Ia menguraikan arah pembaruan variabel, indikator, serta data dukung penilaian IRH Tahun 2026. Penyesuaian ini bertujuan memastikan pelaksanaan reformasi hukum di daerah berjalan secara komprehensif, berbasis data, dan mampu menggambarkan kondisi riil kebijakan hukum, sekaligus mendorong peningkatan kualitas regulasi, kelembagaan, dan budaya hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan pemerintah daerah terkait mekanisme, substansi, serta strategi pemenuhan data dukung IRH. Bagi Kanwil Kemenkum Kaltim, sosialisasi ini menjadi sarana penguatan peran pembinaan dan pendampingan, sedangkan bagi pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan reformasi hukum secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi IRH 2026 ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di daerah.





