Samarinda, 1 September 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) kembali melanjutkan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara marathon dengan menggelar rapat koordinasi di Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh jajaran Kanwil Hukum Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbakum merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam memperkuat reformasi hukum dan membuka akses keadilan bagi masyarakat hingga pelosok desa. Nota Kesepahaman lintas kementerian menjadi landasan pembentukan Posbakum yang kini semakin penting, terutama seiring revisi KUHP yang mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif.
Ketua Tim Pembinaan Hukum, Agus Sartono, memaparkan teknis pembentukan Posbakum sebagai layanan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat. Agus juga mengajak Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk segera membentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Posbakum, mengingat dari 50 desa/kelurahan di daerah tersebut belum tersedia layanan Posbakum.
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan strategis dalam menghadirkan akses hukum yang lebih merata dan responsif bagi masyarakat di Mahakam Ulu.