
Tenggarong - Sebagaimana dinamika mobilitas global dan perkawinan campuran yang kian meningkat, kepastian status kewarganegaraan anak menjadi isu krusial. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dalam koordinasi layanan kewarganegaraan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Tenggarong, Rabu (25/02/2026), ini difokuskan pada pendataan status kewarganegaraan Warga Negara Keturunan Asing, khususnya anak-anak dengan kewarganegaraan ganda yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Bertempat di Gedung E Kompleks Perkantoran Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, pertemuan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Noerhana Dewi beserta anggota yang ditugaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus. Tim disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kukar, Ratna Yulianti Adma.
Dalam diskusi, kedua pihak menegaskan pentingnya kolaborasi pusat–daerah untuk meminimalisasi risiko anak berkewarganegaraan ganda kehilangan status kewarganegaraannya. Kejelasan status ini dinilai vital agar hak-hak anak hasil perkawinan campuran terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyampaikan pembaruan ketentuan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan kesiapannya untuk mendukung penyediaan data anak-anak berkewarganegaraan ganda, baik yang telah menentukan pilihan kewarganegaraan maupun yang belum.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap sinergi layanan menjadi semakin solid, memastikan setiap anak memperoleh kepastian hukum dan masa depan yang terlindungi.



