Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Lindungi Karya Lokal, Kemenkum Kaltim Gencarkan Edukasi KI di Dekranasda Kukar

1

Tenggarong, Rabu (28/01/2026) – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap produk-produk kreatif daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) terus menggencarkan kegiatan edukasi, pemantauan, dan pengawasan di outlet-outlet Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini menyasar tiga outlet binaan Dekranasda, yakni Ave Dayak Souvenir, Waawa Etnika, dan Bymer Collection.

Kegiatan yang merupakan agenda rutin ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, yang menugaskan Analis KI Ahli Muda Favourita Sirait melalui Kepala Bidang Pelayanan KI Donny Anggoro, bersama Tim Pelayanan KI.

Kunjungan diawali dari Outlet Ave Dayak Souvenir, di mana tim memberikan edukasi langsung kepada pengelola dan tenant terkait pentingnya perlindungan hukum atas merek dan produk yang dihasilkan. Tim menekankan bahwa pendaftaran merek bukan hanya melindungi karya dari potensi pelanggaran, tetapi juga meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal.

Selanjutnya, tim melakukan monitoring dan pendampingan di sejumlah tenant lainnya. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan beberapa merek yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tim pun mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya guna memperoleh perlindungan hukum yang sah dan berkelanjutan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Outlet Waawa Etnika dan Bymer Collection. Selain memastikan pencantuman merek pada produk, tim juga menyarankan agar outlet binaan Dekranasda tidak hanya mendaftarkan merek dagang, tetapi juga merek jasa, sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas usaha sekaligus mendukung promosi produk.

Kanwil Kemenkum Kaltim berharap kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual semakin meningkat. Perlindungan KI dinilai menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah, sehingga produk-produk lokal Kalimantan Timur mampu berkembang dan dikenal hingga kancah nasional bahkan internasional.

235

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id