
Samarinda - Menjaga keabsahan dan kekuatan hukum penyidik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Rapat Pemenuhan dan Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang digelar secara virtual, Senin (23/02). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka menertibkan administrasi dan memastikan legalitas personel penyidik di daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, hadir mewakili pimpinan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan optimal. Rapat ini menjadi fondasi penting dalam pembaruan basis data PPNS yang akan digunakan sebagai dasar perpanjangan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS.
Dalam pemaparan, progres pemutakhiran data PPNS KI Kalimantan Timur ditunjukkan melalui pengecekan menyeluruh terhadap sejumlah instrumen krusial. Mulai dari masa berlaku KTP PPNS, verifikasi Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan Berita Acara Sumpah, hingga legalitas penempatan melalui SK jabatan terakhir guna memastikan sinkronisasi mutasi maupun promosi pegawai.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmen kuat dalam mendukung ekosistem penegakan hukum kekayaan intelektual yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemadanan data ini untuk memastikan keakuratan informasi, ketertiban administrasi, serta menjamin setiap tindakan hukum PPNS memiliki dasar legalitas yang tidak terbantahkan,” tegas Hanton.
Proses pemutakhiran ini dinilai krusial mengingat peran strategis PPNS dalam sistem peradilan pidana. Dengan data yang valid dan mutakhir, para PPNS di Kalimantan Timur diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan dan penyidikan secara efektif, cepat, dan tanpa hambatan administratif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kekayaan intelektual.




