Balikpapan, 17 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) kembali membuka layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan yang kembali hadir secara rutin ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual, kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Balikpapan dan sekitarnya. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan akses layanan hukum secara langsung dan menyeluruh.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kemudahan dalam mengakses informasi serta layanan hukum, terutama yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Pelayanan langsung seperti ini adalah wujud nyata dari komitmen kami," ujar M. Ikmal Idrus.
Layanan Kekayaan Intelektual yang disediakan di MPP Balikpapan meliputi konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan jenis kekayaan intelektual lainnya. Masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Kaltim yang siap memberikan informasi dan solusi secara profesional.
Layanan ini hadir secara rutin setiap bulan dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, pelaku UMKM, pelajar, akademisi, maupun pihak lain yang ingin memahami dan melindungi karya atau produk intelektualnya secara hukum.
Dengan tersedianya layanan ini di pusat layanan publik, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset ekonomi dan identitas pribadi atau usaha.
Kanwil Kemenkum Kaltim terus mendorong perluasan akses layanan hukum melalui sinergi bersama pemerintah daerah serta lembaga pelayanan publik lainnya. Harapannya, upaya ini dapat memperkuat budaya hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.