Jakarta, 22 April 2025 — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam rangka membahas layanan harmonisasi regulasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Dalam kunjungan tersebut, Ferry Gunawan C. disambut langsung oleh Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga guna memastikan implementasi e-Harmonisasi berjalan optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aplikasi e-Harmonisasi, yang diluncurkan pada 25 Februari 2025, merupakan platform digital yang dikembangkan Ditjen PP sebagai bentuk transformasi digital dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Melalui aplikasi ini, proses harmonisasi menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Ferry Gunawan C. menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Ditjen PP dalam menghadirkan sistem yang modern dan responsif terhadap kebutuhan zaman. “Aplikasi e-Harmonisasi ini adalah langkah maju dalam proses pembentukan peraturan yang tidak hanya lebih terstruktur, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya kunjungan ini, diharapkan akan terjadi percepatan integrasi dan pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi di lingkungan kerja yang lebih luas, serta mendorong terciptanya peraturan yang harmonis, tidak tumpang tindih, dan berorientasi pada kepentingan publik.