
Tenggarong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pemindahan berkas Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kutai Kartanegara dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 21–22 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Kaltim dalam menata administrasi serta menyesuaikan pengelolaan arsip MPD Notaris agar selaras dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan notaris di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemindahan berkas dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali. Proses pemindahan dilakukan secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan aspek keamanan, kerahasiaan, serta kelengkapan dokumen. Berkas yang dipindahkan meliputi arsip administrasi, dokumen pengawasan, serta berbagai dokumen pendukung MPD Kukar yang selama ini tersimpan di LPKA Kelas II Tenggarong.
Melalui pemindahan ini, diharapkan koordinasi antara MPD Kukar dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, penataan lokasi arsip ini juga bertujuan mempermudah akses terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan notaris.
Kanwil Kemenkum Kaltim terus berkomitmen meningkatkan tata kelola administrasi yang baik, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap kegiatan kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




