
Samarinda, Senin (26/1) – Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar sosialisasi mekanisme pengajuan harmonisasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh perwakilan biro hukum dan DPRD dari 17 pemerintah daerah dalam zonasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kaltim Tahun 2026.
Sosialisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja FPPHD, Edang Siskalia E. Dalam sambutannya, Masan Nurpian mengapresiasi kinerja kolaboratif pemerintah daerah sepanjang tahun 2025 dengan capaian 743 permohonan harmonisasi yang berhasil diselesaikan.
Ia menegaskan pentingnya penerapan asas-asas hukum dalam setiap proses harmonisasi. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam perencanaan dan kesiapan regulasi daerah, seperti ketidaksesuaian bentuk produk hukum dengan peraturan yang lebih tinggi, draf yang belum final, serta belum tersusunnya propemperkada di beberapa daerah. Oleh karena itu, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sejak tahap perencanaan menjadi hal yang mutlak dalam penyusunan propemperda dan propemperkada.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Ketua Tim Kerja FPPHD. Disampaikan bahwa pasca terbitnya Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan penataan kembali mekanisme pengajuan harmonisasi dengan sejumlah penyesuaian. Pengharmonisasian difokuskan hanya terhadap Raperda dan Raperkada. Sementara itu, harmonisasi terhadap Raper DPRD tidak lagi menjadi kewenangan Kanwil, namun tetap dibuka ruang konsultasi.
Lebih lanjut dijelaskan, pemrakarsa melalui bagian hukum wajib melibatkan Kanwil dalam rapat penyusunan pada tahap akhir di lingkungan pemerintah daerah. Draf Raperda/Raperkada disampaikan melalui email resmi dan dikoordinasikan dengan tim zonasi. Tim zonasi akan menelaah dan memberikan tanggapan paling lama tujuh hari kerja. Dalam setiap permohonan, pengajuan dibatasi maksimal tiga draf. Terhadap rancangan yang masuk melalui aplikasi e-Harmonisasi tanpa melalui rapat penyusunan, akan dikembalikan kepada pemrakarsa.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap terwujud keseragaman pemahaman dan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perancang peraturan perundang-undangan terkait mekanisme pengajuan harmonisasi pasca Permenkum Nomor 40 Tahun 2025. Dengan demikian, kualitas produk hukum daerah diharapkan semakin meningkat dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi masyarakat.








