
Samarinda — Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat pembentukan Tim Zonasi Perancang untuk Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim pada Senin, 5 Januari 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan C. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pembentukan tim zonasi perancang sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas dan kualitas fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di wilayah Kalimantan Timur dan kalimantan utara.
Pembentukan Tim Zonasi Perancang Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim, serta mempercepat proses harmonisasi dan penyusunan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ini dihadiri oleh pegawai dengan Jabatan Fungsional (JF) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Perancang. Kehadiran seluruh unsur tim tersebut menjadi bagian penting dalam menyatukan pemahaman dan komitmen bersama guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perancangan hukum secara optimal pada satu tahun mendatang.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan berlandaskan hukum.


