
Bontang — Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan pemetaan Peraturan Daerah dan Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor Wali Kota Bontang.
Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang selama ini berjalan di Kota Bontang. Pembahasan difokuskan pada efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kota Bontang serta identifikasi kebutuhan penguatan mekanisme legislasi daerah.
Dalam sesi diskusi, turut dibahas kesiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun mendatang. Penyusunan Propemperda ini diharapkan menjadi fondasi penguatan perencanaan regulasi daerah agar lebih harmonis, terukur, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Hukum Kota Bontang melaporkan bahwa sekitar 98 persen produk hukum daerah telah berhasil diselesaikan. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Bontang dalam menjaga kualitas regulasi serta memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kota Bontang berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin solid, guna mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan publik.



