
Balikpapan, 22 Januari 2026 – Dalam rangka mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian, bersama Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim.
Rombongan Kanwil Kemenkum Kaltim diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Mielki Bharata. Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi perubahan mendasar sistem peradilan pidana nasional.
Dalam kesempatan ini, Masan Nurpian menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia yang menuntut pemahaman utuh dan seragam, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum terus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, guna meminimalisir perbedaan tafsir serta potensi hambatan dalam implementasi di lapangan.
Lebih lanjut, Masan menyoroti ketentuan KUHAP baru yang mewajibkan keikutsertaan penasihat hukum sejak tahap penyidikan. Oleh karena itu, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum diharapkan dapat terlibat sejak awal proses hukum, sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat atas bantuan hukum yang adil dan berimbang.
Sejalan dengan semangat Restorative Justice dalam KUHP baru, Kementerian Hukum RI juga mendorong penguatan program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai alternatif penyelesaian konflik di tingkat desa dan kelurahan. Posbakum diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan pemulihan, sekaligus memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Kaltim dan menyatakan kesiapan Polda Kaltim untuk berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang direncanakan dalam waktu dekat.
“Ke depannya, kami berharap kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan bersama agar pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat semakin komprehensif,” ujarnya.
Menutup diskusi, Kepala Divisi P3H menekankan pentingnya tindak lanjut berupa perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Polda Kaltim sebagai implementasi MoU antara Polri dan Kementerian Hukum RI, guna memperkuat sinergitas dan efektivitas pelaksanaan tugas di daerah.



