
Samarinda - Upaya melindungi sekaligus mengangkat nilai tambah produk unggulan daerah terus dipacu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat daring tindak lanjut kelengkapan administratif permohonan Indikasi Geografis (IndiGeo) Kopi Liberika Prangat Baru, Selasa (24/2/2026), sebagai respons cepat atas hasil pemeriksaan formalitas dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Rapat yang digelar di Samarinda ini merupakan kelanjutan dari permohonan pendaftaran IndiGeo yang diajukan pada 31 Desember 2025. Fokus pembahasan diarahkan pada percepatan pemenuhan persyaratan administratif agar proses pendaftaran dapat segera melangkah ke tahap publikasi.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali. Dalam arahannya, Hanton menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan.
“Perlindungan Indikasi Geografis bukan semata urusan administratif, tetapi strategi strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal. Kopi Liberika Prangat Baru memiliki potensi besar sebagai identitas khas Kalimantan Timur,” tegas Hanton.
Pada kesempatan tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan sejumlah poin yang perlu disempurnakan, antara lain penajaman nama IndiGeo, perbaikan surat rekomendasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pemohon, serta pelampiran peta wilayah Indikasi Geografis yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mempercepat proses perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah, agar Kopi Liberika Prangat Baru segera memperoleh pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis kebanggaan Kalimantan Timur.




