SAMARINDA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara secara daring pada Senin, 6 Oktober 2025.
Rapat harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan PPU, Direktur RSUD Sepaku, serta Bagian Perekonomian, Pemerintahan, dan Hukum Sekretariat Daerah PPU.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan terkait 7 (tujuh) rancangan yang akan dibahas 6 (enam) diantaranya merupakan HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) yang diselesaikan 1 hari. Terhadap Raperbup penetapan batas desa perlu untuk memperhatikan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, melalui raperbup ini bisa menertibkan batas desa secara administrasi. Mengenai Raperbup Pedoman Pelaksanaan Anggaran BLUD RSUD untuk memperhatikan Permendagri no 79 tahun 2018.
Terdapat 7 (tujuh) Peraturan Bupati yang menjadi fokus analisis dalam rapat ini. Pembahasan pertama difokuskan pada Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran/Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sepaku.
Sementara itu, enam peraturan bupati lainnya dibahas melalui HARMONIS berkonsentrasi terkait tata kelola wilayah:
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Api-Api (Kecamatan Waru);
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Subur (Kecamatan Penajam);
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Waru (Kecamatan Waru);
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bangun Mulya (Kecamatan Waru);
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Sepan (Kecamatan Penajam);
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesulu (Kecamatan Waru).
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan hasil analisis konsepsi oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. Tinjauan ini bertujuan memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan setiap draf Peraturan Bupati agar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan di Kabupaten Penajam Paser Utara.