
Samarinda - Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel terus ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Hal ini tercermin dari keikutsertaan aktif jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 yang digelar secara daring, Selasa (25/2).
Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kaltim, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru sekaligus memastikan implementasinya berjalan optimal di lingkungan kerja. Sosialisasi diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Erwin Budiyanto. Kehadiran para pimpinan tersebut menegaskan keseriusan Kanwil dalam mendukung kebijakan kementerian secara profesional dan berintegritas.
Materi Sosialisasi PERMENKUM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan disampaikan secara komprehensif oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Hantor Situmorang. Dalam paparannya, dijelaskan substansi utama peraturan, ruang lingkup pengaturan, hingga langkah-langkah strategis yang harus disiapkan satuan kerja agar implementasi regulasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi tanya jawab berlangsung. Berbagai pertanyaan dan diskusi mengemuka, khususnya terkait teknis penerapan peraturan di lapangan, sebagai bentuk keseriusan jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini ditutup dengan arahan Inspektur Jenderal Hendro Pandowo yang menekankan pentingnya integritas, kepatuhan terhadap regulasi, serta konsistensi dalam pelaksanaan tugas. Ia berharap seluruh jajaran Kementerian Hukum mampu mengimplementasikan PERMENKUM Nomor 4 Tahun 2026 secara maksimal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan profesional.





