
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan wawancara terkait permohonan penegasan status kewarganegaraan, yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang AHU, Mia Kusuma Fitriana, Senin 15 Desember 2025, secara virtual, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur.
Kegiatan wawancara ini merupakan bagian dari tahapan prosedural dalam proses penegasan status kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wawancara dilakukan untuk menggali keterangan secara langsung dari pemohon serta memastikan kelengkapan dan kebenaran data serta dokumen yang diajukan. Adapun sebagai pemohon penegasan kewarganegaraan ini adalah Armilin yang telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak tahun 2011 tepatnya di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Dalam pelaksanaannya, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa proses penegasan status kewarganegaraan harus dilakukan secara cermat, objektif, dan akuntabel, mengingat status kewarganegaraan merupakan hak dasar seseorang yang memiliki implikasi hukum yang luas.
“Wawancara ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh terkait riwayat kewarganegaraan pemohon, sekaligus memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial telah terpenuhi,” ujar Mia.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses permohonan penegasan status kewarganegaraan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon. Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.


