
Balikpapan, 15 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selama dua hari, mulai tanggal 15 hingga 16 Desember 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim membuka gerai layanan khusus Kekayaan Intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan Jl. Ruhui Rahayu 1 Baru No.9, RT.8/RW.No 9, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Langkah ini diambil sebagai upaya "jemput bola" untuk mendekatkan layanan hukum, khususnya perlindungan Kekayaan Intelektual, kepada para pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat umum di Kota Minyak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, dan Tim hadir membuka layanan KI di MPP Balikpapan bertujuan untuk memangkas jarak dan waktu bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun mendaftarkan karya intelektualnya.
"Kami menyadari tingginya potensi ekonomi kreatif di Balikpapan. Oleh karena itu, kami hadir di tengah masyarakat melalui MPP ini untuk memfasilitasi pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, hingga Desain Industri secara langsung dan terpandu," ujar Mia di sela-sela kegiatan, Senin (15/12/2025).
Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi pada hari pertama pembukaan layanan. Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tampak memadati loket layanan untuk melakukan konsultasi terkait penelusuran merek dan tata cara pendaftaran akun persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC).
Tim pelayanan dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim siap sedia memberikan pendampingan teknis. Masyarakat tidak hanya dibantu dalam proses pendaftaran, tetapi juga diberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum atas aset intelektual agar tidak diklaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga Selasa, 16 Desember 2025. Kanwil Kemenkum Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat Balikpapan yang memiliki karya seni, inovasi teknologi, atau merek dagang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan angka pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Timur khususnya Balikpapan, dapat meningkat signifikan, sejalan dengan visi Kemenkum untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berbasis kekayaan intelektual.


