
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Sekjen Kemenkum Nico Afinta, dan Dirjen PP Dhahana Putra, memberikan penjelasan rinci mengenai keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru.
Penjelasan tersebut menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara efektif mulai Kamis, 2 Januari 2026, yang secara resmi menggantikan aturan pidana era kolonial.
Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga telah melakukan sosialisasi secara masif di berbagai daerah untuk memastikan pemahaman yang merata di masyarakat dan kalangan penegak hukum mengenai perubahan substansial ini, Kadiv P3H berharap dengan adanya Regulasi baru tersebut dapat mewujudkan pembangunan hukum yang optimal dan mewujudkan kepastian dan keadilan hukum dimata masyarakat Indonesia.



