
Samarinda, 27 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum) Kementerian Hukum.
Kegiatan pembukaan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Erwin Budiyanto, serta jajaran dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Acara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tonggak sejarah hukum pidana nasional.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan prosesi pemasangan kartu peserta pelatihan kepada perwakilan peserta, salah satunya Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C, yang hadir secara langsung di BPSDM Hukum.
Pelatihan ToF Implementasi KUHP Angkatan IX ini dirancang menggunakan metode blended learning, yang menggabungkan pembelajaran daring dan tatap muka, berlangsung mulai 20 Oktober hingga 5 November 2025. Peserta kegiatan merupakan Kepala Divisi P3H dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu menjadi fasilitator handal yang dapat menjembatani pemahaman dan penerapan KUHP baru di seluruh satuan kerja Kemenkum, serta mendukung proses transformasi hukum pidana nasional agar dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.




