
Samarinda, 19 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Wilayah I, yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Masan Nurpian, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Erwin Budiyanto, bersama jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim. Pembahasan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan APIP, khususnya yang berada dalam lingkup Inspektorat Wilayah I.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemaparan materi dan arahan dari narasumber yaitu Inspektur Wilayah I Morina Harahap, terkait komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menerapkan seluruh arahan yang disampaikan, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
“Arahan yang disampaikan menjadi pedoman penting bagi kami untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dapat diselesaikan secara tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai rekomendasi,” ujar Ikmal.



