
Samarinda, Jumat (05/12) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menggelar rapat harmonisasi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu Rapergub dibahas melalui layanan one day service secara virtual melalui Zoom Meeting sebagai bentuk percepatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan C, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia E, serta hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, turut hadir secara virtual perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara.
Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas dalam harmonisasi kali ini meliputi:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;
2. Rapergub tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
3. Rapergub tentang Analisis Standar Belanja (ASB).
Dalam arahannya, Kadiv P3H menekankan pentingnya telaah komprehensif terhadap keseluruhan draft, khususnya yang berkaitan dengan APBD. “Karena ini merupakan perubahan, perancang harus melihat secara menyeluruh apa saja pedoman yang berada di atasnya, seperti Permendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Biro Hukum Setda Kaltara menjelaskan urgensi penyusunan masing-masing regulasi. Perubahan penjabaran APBD dilakukan berdasarkan Surat Edaran Permendagri, terutama terkait pergeseran belanja tidak terduga menjadi belanja keuangan bantuan khusus. Selain itu, penyusunan Rapergub Analisis Standar Belanja (ASB) juga telah melalui proses panjang dengan melibatkan akademisi UGM, dan saat ini diselaraskan dengan penyusunan Analisis Standar Tingkat Kinerja (ASTK). Untuk Raperda APBD 2026, Biro Hukum memastikan bahwa seluruh tahapan penyusunan telah dilalui dan draft telah disampaikan kepada Kemendagri.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat menjadi pedoman teknis yang efektif, konsisten, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Utara.



