
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Timur secara daring yang diselenggarakan pada 18 November 2025.
Tiga Rancangan Peraturan Gubernur yang diharmonisasi meliputi:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
Acara dibuka dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Rapat ini dihadiri secara komprehensif oleh Perangkat Daerah terkait dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur;
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur u.p. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Timur;
Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Diskusi Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kaltim berpusat pada sinkronisasi norma-norma kelembagaan. Untuk Rapergub SOTK, fokusnya adalah memastikan penyesuaian susunan organisasi tidak melanggar ketentuan batas minimum jabatan. Sementara untuk Rapergub UPTD, pembahasan menekankan pada kejelasan tugas dan fungsi operasional UPTD Kesehatan dan UPTD PPA agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai mandat hukum.





