
SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mahakam Ulu (Mahulu) pada Kamis, 27 November 2025 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Tiga Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasikan menyentuh aspek vital dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung (ADK) kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2026.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi.
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung.
Bertindak sebagai pemimpin rapat, Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Regulasi ini sangat penting untuk menjamin transparansi pengelolaan dana kampung, kepastian hukum dalam suksesi kepemimpinan Petinggi (Kepala Desa), serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di tingkat kampung.
Peserta yang hadir dalam rapat harmonisasi ini, yaitu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mahakam Ulu, Lorensius Liah; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Mahakam Ulu, Linge Bahalan; Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Fransiska serta Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu.
Melalui diskusi yang melibatkan unsur perencanaan, keuangan, pengawasan, hingga pelaksana teknis di lapangan, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan telaah hukum dan masukan konstruktif.
Diharapkan, ketiga Raperbup ini segera ditetapkan sehingga menjadi pedoman yang jelas dan kuat untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kampung-kampung Kabupaten Mahakam Ulu.



