
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida pada hari Selasa, 3 Desember 2025, dengan kehadiran di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim dan partisipasi daring.
Tiga Rancangan Perbup yang diharmonisasi menyentuh kebijakan anggaran dan pembangunan desa/kampung, meliputi:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2026.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2026.
Acara dibuka dan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh delegasi dari eksekutif dan legislatif Kabupaten Mahakam Ulu, menunjukkan keterlibatan multisektor dalam penyusunan regulasi ini. Peserta yang hadir meliputi:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu;
- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan;
- Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Dinas Pendidikan;
- Seluruh Camat di Kabupaten Mahakam Ulu (hadir secara daring/hibrida);
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Administrasi Pembangunan, dan Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah.
Harmonisasi ini menegaskan peran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memastikan bahwa produk hukum Kabupaten Mahulu tidak hanya legal, tetapi juga fungsional dan akuntabel dalam mendukung pembangunan di daerah perbatasan tersebut.




