
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melanjutkan peranannya dalam penjaminan kualitas produk hukum daerah. Melalui rapat yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 23 Oktober 2025, Kanwil Kaltim melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kalimantan Utara.
Acara dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Rapat harmonisasi Rapergub TPP ASN ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, antara lain:
1. Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
3. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
4. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
5. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara;
6. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; dan
7. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan masukan untuk memastikan bahwa Rapergub ini telah mematuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemberian TPP.
Harmonisasi ini merupakan langkah penting sebelum penetapan Pergub, guna menjamin bahwa kebijakan TPP ASN di Provinsi Kaltara memiliki dasar hukum yang kokoh dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dan kinerja ASN.



