
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur kembali berperan aktif dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur secara daring.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan syarat formal yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan. ASN memiliki pakaian dinas yang harus diatur agar memiliki keseragaman, dan dalam pembentukan aturan ini perlu memperhatikan Permendagri Nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Proses pembahasan kemudian dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno.
Kehadiran perwakilan dari berbagai dinas menunjukkan keseriusan Pemprov Kaltim dalam merumuskan regulasi ini secara komprehensif. Instansi-instansi yang hadir dalam rapat ini meliputi:
1.Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
2.Biro Hukum dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
3.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
4.Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur;
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
6.Perwakilan dari dinas teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Diskusi berfokus pada detail teknis jenis, atribut, dan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemprov Kaltim, yang harus menyesuaikan dengan tugas dan fungsi spesifik setiap instansi. Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap Rapergub tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah ini dapat segera difinalisasi, ditetapkan dan menjadi pedoman yang jelas serta efektif bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.




