
Rapat harmonisasi difokuskan pada Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Rapat dihadiri secara daring oleh perwakilan Perangkat Daerah utama di bidang keuangan dan hukum Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembahasan mendalam meliputi sinkronisasi nomenklatur, penetapan tarif, dan mekanisme pemungutan agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui payung hukum yang kokoh untuk Pendapatan Asli Daerah.



