
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memegang peranan penting dalam penyusunan regulasi daerah. Melalui rapat harmonisasi yang digelar secara daring pada Rabu, 5 November 2025, Kanwil Kaltim fokus membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis utama Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Timur; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo; Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur serta
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Diskusi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim bersama peserta rapat berpusat pada sinkronisasi norma-norma pengadaan di BLUD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penentuan batas kewenangan dan prosedur yang disederhanakan untuk mempercepat pelayanan.
Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa payung hukum pengadaan barang/jasa di BLUD Kaltim dapat segera ditetapkan dan mendukung peningkatan mutu pelayanan publik di berbagai sektor.



