
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pemerintah Kota Samarinda yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 19 November 2025.
Rapat harmonisasi hari ini memiliki agenda tunggal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda.
Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perumda Varia Niaga Samarinda telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan daerah.
Rapat dibuka dan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Rapat harmonisasi secara virtual ini dihadiri oleh perwakilan instansi teknis dan hukum dari Pemerintah Kota Samarinda, yaitu Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Melalui diskusi yang fokus dan terarah, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan telaah dan masukan yang konstruktif terkait aspek legalitas perubahan Perda tersebut. Diharapkan, proses harmonisasi yang cepat ini dapat segera memfinalisasi Raperda, sehingga Perumda Varia Niaga Samarinda memiliki payung hukum yang kuat dan relevan untuk menjalankan usahanya secara optimal.



