
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) untuk Pemerintah Kabupaten Berau pada Rabu, 19 November 2025.
Rapat harmonisasi ini membahas dua Raperbup yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dua Raperbup ini sangat penting untuk memberikan fleksibilitas operasional dan keuangan kepada RSUD dan Puskesmas sehingga dapat meningkatkan kualitas serta efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Acara dibuka dan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Rapat harmonisasi yang dilakukan secara virtual ini dihadiri oleh perwakilan instansi dan unit pelaksana teknis (UPTD) terkait dari Kabupaten Berau, yang akan menjadi pelaksana langsung dari peraturan tersebut.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen untuk menyusun regulasi yang aplikatif dan tepat sasaran. Peserta rapat meliputi perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Berau; Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan; Kepala UPTD Puskesmas Sambaliung; Plt. Kepala UPTD Puskesmas Bugis; perwakilan UPTD Puskesmas Tanjung Redeb serta Perwakilan Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Pola Tata Kelola BLUD Kesehatan Kabupaten Berau dapat segera ditetapkan, menjadi pijakan kuat bagi peningkatan mutu layanan kesehatan di daerah tersebut.



