
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memfasilitasi proses pembentukan produk hukum daerah. Pada Senin, 24 November 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Kutai Barat Cerdas.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk meninjau dan memastikan bahwa perubahan yang diusulkan pada regulasi beasiswa tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran beasiswa bagi pelajar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Acara dibuka dan dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Rapat daring ini dihadiri oleh perwakilan instansi kunci dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Melalui diskusi yang terarah, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan telaah hukum yang cermat, memastikan perubahan pasal-pasal dalam Raperbup tidak menimbulkan multitafsir dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Diharapkan, dengan selesainya harmonisasi ini, Raperbup Beasiswa Kutai Barat Cerdas dapat segera ditetapkan, guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kubar.



