
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah secara daring pada Kamis, 6 November 2025.
Kegiatan harmonisasi difokuskan pada Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pembentukan Kelurahan di Kecamatan Sungai Pinang dalam Wilayah Kota Samarinda.
Acara dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Rapat harmonisasi Rancangan Perwali ini dihadiri secara daring oleh perwakilan Perangkat Daerah dari Pemerintah Kota Samarinda, yakni Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Diskusi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim bersama perwakilan Pemerintah Kota Samarinda berpusat pada aspek teknis dan administratif pembentukan kelurahan baru, termasuk batas wilayah, cakupan populasi, hingga dampak anggaran yang ditimbulkan.
Kehadiran Bagian Pemerintahan menjadi kunci untuk memberikan data dan justifikasi kewilayahan.
Harmonisasi ini merupakan langkah esensial untuk menjamin bahwa proses pemekaran dan pembentukan kelurahan baru di Kecamatan Sungai Pinang dapat berjalan lancar, sah secara hukum, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Samarinda.



