
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memfasilitasi harmonisasi produk hukum daerah secara daring pada Rabu, 5 November 2025.
Empat Rancangan Perbup yang menjadi subjek pembahasan pada hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Kesehatan;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi.
Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah teknis dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, antara lain Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
Diskusi intensif dilakukan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim bersama perwakilan perangkat daerah terkait untuk menyelaraskan substansi keempat Raperbup.
Pembahasan mendalam meliputi penyesuaian tarif dalam Standar Harga Satuan untuk tahun 2026, tata cara pengelolaan SDM profesional di BLUD Kesehatan serta pembaruan dalam Kebijakan Akuntansi sesuai perkembangan regulasi terbaru.
Kegiatan harmonisasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung Kabupaten Nunukan untuk menghasilkan produk hukum yang kuat, yang mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas layanan publik khususnya di sektor kesehatan.



