
Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Paser secara daring pada Kamis (30/10).
Rapat membahas Raperbup tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik serta Raperbup tentang Harga Satuan Listrik dan Cara Menghitung Pemakaian Listrik yang Bukan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Paser dengan dihadiri oleh perangkat daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser selaku pemrakarsa.
Dalam pembahasannya, tim perancang memberikan masukan substantif dan perbaikan teknis agar kedua rancangan peraturan disusun sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kepentingan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan berlandaskan kepastian hukum.




















