
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memfasilitasi rapat harmonisasi produk hukum daerah. Kali ini, melalui rapat yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 3 November 2025.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Adapun 2 (Dua) Raperbup yang akan diharmonisasi pada hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Perangkat Daerah di bidang keuangan dan hukum dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi substansi Rancangan Perbup Retribusi agar selaras dengan Undang-Undang terbaru, termasuk penentuan objek dan subjek retribusi. Sementara itu, untuk Rancangan Perbup Standar Harga Satuan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan masukan terkait penetapan harga standar di seluruh unit kerja Pemkab Kukar.
Pelaksanaan harmonisasi secara daring ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada produk hukum yang berkualitas di Kabupaten Kutai Kartanegara.




